Izin Usaha Roasting Kopi: Panduan Ringkas untuk Pelaku Usaha Baru

Izin Usaha Roasting Kopi

Mesin roasting sudah terinstall. Biji kopi sudah ada dari petani langganan. Kemasan pun sudah didesain rapi, toko di marketplace sudah siap. Namun ada satu hal yang sering luput dari daftar persiapan tersebut: legalitas usaha.

Padahal, tanpa dokumen ini, usaha bisa dikenai sanksi administratif hingga penutupan paksa jika sewaktu-waktu diperiksa instansi terkait. Bank juga akan menolak pengajuan kredit tanpa legalitas yang jelas, distributor besar enggan bekerja sama dengan usaha yang statusnya abu-abu, dan peluang ikut tender atau ekspor otomatis tertutup.

Tidak sedikit roastery yang akhirnya kehilangan kontrak besar dari kafe chain atau batal ekspor ke luar negeri hanya karena tidak memiliki NIB dan izin edar yang lengkap saat calon mitra melakukan pengecekan legalitas. Risikonya bukan cuma soal denda, Risikonya bukan cuma soal denda, tapi soal apakah usaha bisa terus tumbuh atau berhenti di tempat karena fondasinya tidak pernah dibereskan.

Mengurus izin usaha roasting kopi sejak tahap perencanaan akan jauh lebih ringan dibanding mengejarnya setelah usaha berjalan dan terdesak kebutuhan. Berikut tahapan lengkap yang perlu dilalui, lengkap dengan tautan resminya.

Usaha Roasting Kopi - Izin Usaha
Usaha Roasting Kopi - Izin Usaha

1. Tentukan KBLI yang Sesuai

Langkah pertama dalam mengurus izin usaha roasting kopi adalah menentukan KBLI yang sesuai. KBLI adalah kode klasifikasi yang menentukan jenis usaha secara resmi. Untuk usaha roasting kopi, kode yang digunakan adalah KBLI 10761 – Industri Pengolahan Kopi, yang mencakup proses penyangraian, penggilingan, hingga ekstraksi kopi.

Pemilihan KBLI ini penting karena seluruh proses perizinan berikutnya mengacu pada kode tersebut. Kesalahan dalam menentukan KBLI dapat memperlambat proses pengurusan izin selanjutnya.

🔗 Cek daftar dan risiko KBLI: KBLI 10761 Industri Pengolahan Kopi

Izin Usaha Roasting Kopi - Pengolahan Kopi KBLI 10761
Izin Usaha Roasting Kopi - Pengolahan Kopi KBLI 10761

2. Daftarkan NIB Melalui OSS

NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha. Tanpa NIB, sebuah usaha belum dapat dianggap legal secara hukum.

Beberapa hal yang perlu diketahui:

  • Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem OSS
  • Tidak dikenakan biaya
  • Untuk usaha dengan kategori risiko rendah, NIB dapat langsung terbit dan usaha dapat langsung beroperasi

🔗 Pendaftaran NIB: www.oss.go.id

🔗 Panduan Pendaftaran NIB: www.oss.go.id/panduan

3. Periksa Tingkat Risiko Usaha

Setelah NIB terbit, sistem OSS akan menampilkan tingkat risiko usaha yang bersangkutan. Penilaian ini berlangsung otomatis berdasarkan data yang diisi saat pendaftaran (KBLI, skala modal usaha, dan kegiatan usaha), tanpa verifikasi manual di tahap awal. Instansi teknis terkait baru terlibat untuk memverifikasi sertifikat standar atau izin jika kategorinya naik ke risiko menengah tinggi atau risiko tinggi. Setiap tingkatan punya konsekuensi berbeda terhadap izin apa saja yang masih harus dilengkapi:

  • Risiko rendah
    NIB sudah berfungsi sekaligus sebagai izin operasional. Usaha bisa langsung berjalan tanpa dokumen tambahan. Biasanya berlaku untuk usaha skala sangat kecil dengan proses produksi manual dan dampak lingkungan yang minim, misalnya roasting rumahan dengan kapasitas terbatas untuk konsumsi sendiri atau penjualan langsung dalam jumlah kecil.
  • Risiko menengah
    NIB saja belum cukup. Usaha wajib melengkapi sertifikat standar (dalam bentuk pernyataan kesanggupan atau UKL-UPL) sebelum benar-benar beroperasi secara komersial. Kategori ini yang paling sering berlaku untuk roastery yang memproduksi dan menjual roast bean secara rutin, karena penggunaan mesin roasting berskala menengah menghasilkan asap dan kebisingan yang perlu diawasi, meski dampaknya belum tergolong berat.
  • Risiko tinggi
    diperlukan izin operasional dari instansi teknis, ditambah kemungkinan inspeksi lapangan sebelum usaha dapat berjalan penuh. Kategori ini umumnya berlaku untuk roastery berskala pabrik dengan volume produksi besar, penggunaan mesin berkapasitas tinggi, atau proses produksi yang berdekatan dengan permukiman padat.

Jadi, roastery yang sudah menjual roast bean secara reguler ke kafe, reseller, atau marketplace, meski masih berskala kecil-menengah, hampir selalu masuk kategori risiko menengah, bukan risiko rendah. Artinya, NIB saja belum cukup. Sertifikat standar tetap perlu dilengkapi agar usaha benar-benar sah beroperasi secara komersial. Kategori risiko rendah sendiri masih mungkin didapat, tapi umumnya hanya berlaku untuk skala modal usaha yang sangat kecil dan kapasitas mesin yang minim, bukan untuk usaha yang sudah rutin berjualan ke pihak luar.

Baca Juga: Bisnis Roasting adalah Soal Kepercayaan

4. Lengkapi Izin Lingkungan (SPPL/UKL-UPL)

Proses roasting menghasilkan asap sebagai bagian dari kegiatan produksinya, sehingga umumnya diperlukan dokumen lingkungan berupa SPPL, yaitu pernyataan bahwa kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Untuk skala kecil-menengah, dokumen ini biasanya dapat dipenuhi melalui pernyataan kesanggupan pada sistem OSS.

🔗 Ajukan melalui menu Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) di: www.oss.go.id/id/umku

Izin PIRT Pengolahan Kopi
Izin PIRT Pengolahan Kopi

5. Siapkan SPP-IRT untuk Produk Kemasan

Bagian akhir dari izin usaha roasting kopi yang perlu diperhatikan adalah SPP-IRT, terutama jika hasil roasting akan dikemas dan dijual sebagai produk, dan tidak semata digunakan untuk kebutuhan internal. Pendaftarannya kini terintegrasi dengan sistem OSS dan dilanjutkan melalui aplikasi resmi BPOM.

Alur pengurusannya secara garis besar sebagai berikut:

  1. Pastikan NIB sudah terbit terlebih dahulu, karena SPP-IRT tidak bisa diajukan tanpa NIB
  2. Ajukan permohonan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) di OSS, lalu pilih jenis izin SPP-IRT
  3. Sistem akan mengarahkan ke aplikasi SPP-IRT milik BPOM untuk melengkapi data produk, foto rancangan label, dan surat pernyataan komitmen
  4. Sertifikat akan terbit terlebih dahulu, namun pelaku usaha tetap wajib memenuhi komitmen tindak lanjut dalam waktu 3 bulan, di antaranya:
  • Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan hingga mendapat sertifikat kelulusan
  • Menyediakan sarana produksi yang siap diperiksa oleh Dinas Kesehatan setempat
  • Melengkapi label produk sesuai ketentuan yang berlaku

Perlu dicatat, tidak semua produk olahan kopi otomatis bisa memakai jalur SPP-IRT. Produk seperti kopi susu kemasan siap minum atau kopi dengan campuran susu biasanya masuk kategori yang wajib menggunakan izin edar BPOM (bukan SPP-IRT), sementara kopi bubuk dan kopi sangrai murni pada umumnya masih bisa memakai jalur SPP-IRT selama diproduksi dalam skala industri rumah tangga. SPP-IRT ini berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.

Khusus untuk roast bean (biji kopi sangrai murni tanpa campuran bahan lain), produk ini umumnya masih termasuk kategori yang paling ringan dari sisi legalitas dibanding produk turunan kopi lainnya, karena prosesnya hanya penyangraian tanpa penambahan gula, susu, atau perisa. Selama diproduksi dalam skala industri rumah tangga, roast bean masih bisa memakai jalur SPP-IRT. Namun jika kamu juga menjual varian turunannya seperti kopi bubuk, drip bag, atau kopi dengan campuran, setiap varian biasanya perlu didaftarkan sebagai produk terpisah, dan sebagian di antaranya bisa saja masuk kategori yang wajib izin edar BPOM. Begitu pula jika skala produksi sudah memakai mesin otomatis penuh dengan volume besar, izin yang berlaku umumnya juga naik ke izin edar BPOM, bukan lagi SPP-IRT.

Pada skala usaha yang lebih besar, atau saat produk sudah keluar dari kriteria industri rumah tangga, izin ini umumnya perlu ditingkatkan menjadi izin edar BPOM.

🔗 Pengajuan SPP-IRT untuk Roastery: www.sppirt.pom.go.id

Izin Usaha Roastig Kopi untuk Industri Kecil Menengah
Izin Usaha Roastig Kopi untuk Industri Kecil Menengah

6. Ringkasan Tahapan Izin Usaha Roasting Kopi

Urutan proses izin usaha roasting kopi dapat dirangkum sebagai berikut:

KBLI 10761 → Daftar OSS → NIB terbit → Periksa tingkat risiko → Lengkapi izin lingkungan → SPP-IRT (untuk produk kemasan)

Legalitas usaha dapat disesuaikan secara bertahap sesuai perkembangan skala bisnis. Namun, memulai dengan fondasi perizinan yang tepat akan memudahkan proses pengembangan usaha di kemudian hari.

Mengurus legalitas tidak sesulit yang dibayangkan selama tahapannya diikuti secara berurutan dan tidak ditunda-tunda. Dengan KBLI yang tepat, NIB yang terdaftar, serta izin lingkungan dan SPP-IRT yang lengkap, usaha roasting kopi bisa berjalan dengan tenang tanpa perlu khawatir menghadapi masalah legalitas di kemudian hari.

@pratter_roaster
Follow Instagram Pratter Coffee Roaster, dapatkan informasi terbaru dan menarik lainnya! 

Sharing is Caring. Share This Article!

Grow Your Coffee Business With Us,

Every people needs premium and powerfull Coffee Roasters Machine